Guru adalah sosok pahlawan tanpa tanda jasa



Oleh : DWINA LESTARI
Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Medan

Guru adalah sosok pahlawan tanpa tanda jasa. Dimana guru merupakan sosok yang membimbing kita, memberi nasihat yang baik jika kita melakukan kesalahan, menjadi motivator kita dalam belajar, dan lain sebagainya. Guru merupakan orang tua kedua kita selama kita berada di sekolah.
Dalam hal ini, guru mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional khususnya dalam bidang pendidikan, sehingga anak – anak didik yang telah diajarkan dapat menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara. Dalam konteks pendidikan nasional, dinamika perkembangan dunia pendidikan belum lama ini diwarnai oleh lahirnya Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam Undang – Undang tersebut, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi para peserta didik. Dengan ditegaskannya sebagai pekerjaan professional, otomotis menuntut adanya prinsip profesionalitas yang selayaknya di junjung tinggi dan di praktekan oleh para guru, seorang guru hendaknya memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi yang jelas. Guru merupakan profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru karena pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai nilai hidup serta mengembangkan karakter individu. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan keterampilan pada individu yang menjadi peserta didik.

1.      Guru sebagai demonstrator. Maksudnya guru senantiasa menguasai, memperagakan dan mengembangkan bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan guna meningkatkan kemampuannya dari ilmu yang dimilikinya dan sangat menentukan hasil belajar yang akan dicapai oleh peserta didik.
2.      Guru sebagai pengelola kelas. Yaitu guru mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar buat para peserta didik serta bertanggungjawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar senantiasa menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan proses – proses intelektual dan sosial di dalam kelasnya, mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat alat belajar, menyediakan kondisi kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
3.      Guru sebagai mediator. Yaitu guru memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan, menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif, mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan yang positif dengan para peserta didik.
4.      Guru sebagai fasilitator. Yaitu guru mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar, baik yang berupa narasumber, buku teks, majalah, internet, ataupun surat kabar.
5.      Guru sebagai evaluator. Yaitu guru hendaknya mampu dan terampil melaksanakan penilaian karena dengan penilaian guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa setelah ia melaksanakan proses belajar. Dengan menelaah pencapaian tujuan pelajaran, guru dapat mengetahui :
a.       Apakah proses belajar yang dilakukan cukup efektif memberikan hasil yang baik dan memuaskan, atau sebaliknya?
b.      Apakah peserta didik tersebut termasuk kelompok siswa yang pandai, sedang, kurang, atau cukup baik di kelasnya, jika dibandingkan dengan teman temannya?
c.       Apakah tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum?
d.      Apakah materi yang diajarkan sudah cukup tepat?


Artikel ini dibuat dalam rangka mengikuti lomba karya artikel ilmiah "Peran Guru Dalam Membangun Karakter Bangsa" yang diselenggarakan oleh Generasi Mahasiswa Ilmiah (Gemail) UMN Al-Washliyah Medan.
Comments
0 Comments

0 komentar: