Oleh : DWINA LESTARI
Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Medan
Guru
adalah sosok pahlawan tanpa tanda jasa. Dimana guru merupakan sosok yang
membimbing kita, memberi nasihat yang baik jika kita melakukan kesalahan,
menjadi motivator kita dalam belajar, dan lain sebagainya. Guru merupakan orang
tua kedua kita selama kita berada di sekolah.
Dalam hal ini, guru
mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional khususnya
dalam bidang pendidikan, sehingga anak
– anak didik yang telah diajarkan dapat menjadi anak yang berguna bagi bangsa
dan negara. Dalam konteks pendidikan nasional,
dinamika perkembangan dunia pendidikan belum lama ini diwarnai oleh lahirnya
Undang – Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
Dalam Undang – Undang
tersebut, guru didefinisikan sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama yaitu
mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi
para peserta didik. Dengan ditegaskannya sebagai pekerjaan
professional, otomotis menuntut adanya prinsip profesionalitas yang selayaknya di junjung tinggi dan di praktekan oleh para
guru, seorang guru hendaknya
memiliki
kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi yang jelas. Guru merupakan profesi
yang memerlukan keahlian
khusus
sebagai guru karena pekerjaan
ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi
mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan
nilai – nilai hidup serta
mengembangkan karakter individu. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan
melatih berarti mengembangkan
keterampilan – keterampilan pada individu yang menjadi
peserta didik.
1.
Guru sebagai
demonstrator. Maksudnya guru senantiasa
menguasai, memperagakan dan mengembangkan bahan atau materi pelajaran yang akan
diajarkan guna meningkatkan kemampuannya dari ilmu yang dimilikinya dan sangat
menentukan hasil belajar yang akan dicapai oleh peserta didik.
2.
Guru sebagai
pengelola kelas. Yaitu guru mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar buat para
peserta didik serta bertanggungjawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar
senantiasa menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan proses – proses
intelektual dan sosial di dalam kelasnya, mengembangkan
kemampuan siswa dalam menggunakan alat – alat belajar, menyediakan kondisi – kondisi yang
memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk
memperoleh hasil yang diharapkan.
3.
Guru
sebagai mediator. Yaitu guru memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media
pendidikan, menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif,
mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya
interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan yang positif dengan para peserta
didik.
4. Guru sebagai fasilitator. Yaitu guru mampu
mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat
menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar, baik yang berupa narasumber,
buku teks, majalah, internet, ataupun surat kabar.
5.
Guru
sebagai evaluator. Yaitu guru hendaknya mampu dan terampil
melaksanakan penilaian
karena dengan penilaian guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa setelah ia melaksanakan
proses belajar. Dengan
menelaah pencapaian tujuan pelajaran, guru dapat mengetahui :
a.
Apakah proses belajar yang
dilakukan cukup efektif memberikan hasil yang baik dan memuaskan, atau sebaliknya?
b.
Apakah peserta didik tersebut
termasuk kelompok siswa yang pandai, sedang, kurang, atau cukup baik di
kelasnya, jika
dibandingkan dengan teman
– temannya?
c.
Apakah tujuan yang
telah dirumuskan
itu tercapai atau belum?
d.
Apakah materi yang
diajarkan sudah cukup tepat?
Artikel ini dibuat dalam
rangka mengikuti lomba karya artikel ilmiah "Peran Guru Dalam Membangun Karakter Bangsa" yang diselenggarakan oleh Generasi Mahasiswa Ilmiah (Gemail) UMN Al-Washliyah Medan.